UPZ (Bazma) Pertamina Retail merupakan Unit Pengumpul Zakat resmi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang ditetapkan melalui SK BAZNAS Provinsi DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2024. Sebagai bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DKI Jakarta, UPZ (Bazma) Pertamina Retail memiliki mandat untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara syar’i, aman, dan terpercaya.
Melalui UPZ (Bazma) Pertamina Retail, pembayaran zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan jaminan hukum yang sah, memberikan rasa aman bagi para muzakki (pembayar zakat). Dana yang terhimpun kemudian disalurkan dalam berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya di sekitar wilayah operasional Pertamina Retail dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Visi
Menjadi Lembaga yang Menebar Kebaikan dan Meluaskan Manfaat kepada Umat
Misi
Program-program yang dijalankan mendukung tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) baik jangka menengah maupun panjang, dengan prioritas pada masyarakat di sekitar unit bisnis Pertamina dan masyarakat umum. Fokus program meliputi:
Pendidikan
Kesehatan
Ekonomi
Sosial Kemanusiaan
Dakwah
*Ayo terus dukung gerakan kebaikan dengan memberikan donasi terbaik kita, agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.*
Pembayaran Zakat, Infak dan Wakaf semakin mudah bisa melalui rekening :
BSI 9103337213 (Zakat)
BSI 7213337216 (Infaq)
BSI 2261267775 (Wakaf)
a.n Bazma Pertamina Retail
Pembayaran Zakat di UPZ (Bazma) Pertamina Retail bisa sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP)
📲Call Center
Konfirmasi & Informasi
Yuk cek profil lengkapnya di :