UPZ (Bazma) Pertamina Retail adalah Unit Pengumpulan Zakat resmi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ditetapkan Pemerintah Melalui SK Badan Amil Zakat Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2024. Sebagai bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DKI Jakarta , UPZ (Bazma) Pertamina Retail berfungsi sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah yang sah dan terpercaya.
Melalui UPZ (Bazma) Pertamina Retail, pembayaran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan dengan jaminan hukum yang memberikan rasa aman bagi muzakki (pembayar zakat). Dana yangterhimpun dari zakat, infak, dan sedekah ini kemudian disalurkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, pelayanan dhuafa, penanggulangan bencana, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya disekitar wilayah operasional Pertamina Retail.