PT PERTAMINA RETAIL SIAP TERAPKAN E-MATERAI
November 23, 2021
Jakarta – PT Pertamina Retail (PTPR) memiliki komitmen untuk menerapkan digitalisasi di seluruh proses bisnis operasinya. Digitalisasi juga sejalan dengan strategi yang diterapkan guna mencapai aspirasi perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pertamina Retail, Iin Febrian dalam acara sosialisasi Elektronik Materai (E-Materai) yang berlangsung secara daring, Rabu 17 November 2021. Acara yang diikuti oleh seluruh Perwira Pertamina Retail ini menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Dikatakan Iin, penerapan digitalisasi di seluruh aspek proses bisnis menunjukan bahwa Pertamina Retail merupakan perusahaan yang adaptif. “Kita perusahaan yang betul-betul ingin mengimplementasikan digitalisasi dalam setiap bisnis proses kita. Ini align tentu dengan grand strategy kita di tahun ini, shining strategy. Tahun depan kita juga mengedepankan digitalisasi sebagai salah satu fondasi dari strategi kita,” ungkap Iin dalam acara tersebut.
Iin juga mengapresiasi digelarkan kegiatan ini. Menurutnya, ini adalah sebuah terobosan yang sangat baik dalam menunjang aktifitas bisnis perusahaan. Iin mengatakan bahwa kedepannya, Pertamina Retail secara konsisten akan bertransformasi ke dunia digital, termasuk mendorong penggunaan E-Materai.
“Kita termasuk yang paling awal melakukan sosialisasi (E-Materai), luar biasa apresiasi dan terima kasih dari kami. Kepada Perwira PTPR, saya titip setelah sosialisasi ini supaya segera dapat kita eksekusi dan transformasikan cara kerja kita, kita implementasikan dalam keseharian kita,” tutup Iin.
Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu, Vivi Velianti menambahkan bahwa E-Materai merupakan bentuk perluasan dari materai tempel, yang sebelumnya banyak digunakan untuk dokumen kertas. Sementara E-Materai sendiri diperuntukan bagi dokumen yang bersifat elektronik. “Jadi, intinya materai elektronik ini untuk memberikan kemudahan dan kesetaraan atas pembayaran biaya materai untuk dokumen yang berbentuk elektronik,” kata Vivi.
Secara bentuk fisik, lanjutnya, E-Materai tak ubahnya materai tempel pada umumnya. Yakni memiliki lambang burung garuda, tulisan materai elektronik, nominal angka 10.000 dan kode unik 20 digit. E-Materai ini sendiri dijual dengan yang sama nominal yakni Rp 10 ribu untuk pembelian di distributor.
Namun, jika pembelian dilakukan di tingkat retailer atau penyalur, kata Vivi, maka harganya bisa berbeda dengan nominal materainya. “Distributor itu harus menjual materai elektronik seharga nominal materai elektronik. Jadi saat ini nominalnya 10 ribu, jika bapak ibu membeli dari distributor maka harganya juga Rp 10 ribu,” ujar Vivi.
Sementara itu, Ardino, salah seorang pemateri dari Peruri menuturkan bahwa secara objektif, pembuatan materai elektronik bertujuan untuk melakukan simplifikasi dalam pembubuhan materai terutama dalam sistem elektronik yaitu dari segi kemananan, kenyamanandan ketersediaan untuk meningkatkan pengalaman dari user menggunakan permateraian.
Dari segi keamanaan sendiri, sambung Ardino, materai elektronik ini mengadopsi dari teknologi digital signature juga digital stamp. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 materai elektronik adalah materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara di bubuhkan ke dokumen melalui sistem materai elektronik,” tutup Ardino.