Procurement

Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa (procurement), strategic sourcing dilingkungan

 

PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA

1. Adil,

berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat;

2. Akuntabel,

berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan;

3. Berwawasan HSSE,

berarti memenuhi dan memerhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja serta lindungan lingkungan yang mengacu pada Contractor Safety Managemenf Sysfem (CSMS);

4. Efektif,

berarti Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Perusahaan;

5. Efisien,

berarti Pengadaan barang/jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana, daya, fasilitas seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah serta dapat dipertanggungjawabkan;

6. Integritas,

berarti pelaksana Pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;

7. Kehati-hatian,

berarti senantiasa memerhatikan atau patut menduga terhadap informasi atau tindakan atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial terhadap Perusahaan selama proses pengadaan, proses pelaksanaan/pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;

8. Kemandirian,

berarti suatu keadaan dimana Pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;

9. Kompetitif,

berarti harus dilakukan melalui seleksi dan persaingan yang sehat diantara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syaraUkriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

10. Transparan,

berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang dan Jasa, sifatnya terbuka bagi Penyedia Barang dan Jasa.

 

METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Pengadaan barang/jasa pada dasarnya dilaksanakan secara kompetitif dan terbuka dengan mengikutsertakan calon Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat berdasarkan kemampuan dan kinerja yang sesuai dengan yang diharapkan.

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat menggunakan metode sebagai berikut:

Kewenangan menentukan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan pembentukan Panitia Pengadaan diberikan kepada Fungsi Umum dan Pengadaan untuk dilakukan secara profesional disertai penjelasan secara tertulis dengan mempertimbangkan persyaratan/kriteria yang telah ditetapkan serta masukan dari fungsi terkait.